CIMAHI – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Disingkat : CIMAHI-CSIRT. merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang ditetapkan oleh Walikota Cimahi dalam Keputusan Walikota Cimahi Nomor: 046/Kep.937-Diskominfo/2024 Tentang Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer Pemerintah Kota Cimahi.
Bertanggungjawab sebagai Ketua CIMAHI-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.
Yang termasuk anggota tim adalah Seluruh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi sebagai agen siber di pemerintah.
Yang termasuk anggota tim adalah Seluruh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi sebagai agen siber di pemerintah.
Dalam pembentukannya, Cimahi-CSIRT Indonesia memiliki tujuan yaitu:
- Mengkoordinasikan dan mengolaborasikan layanan keamanan siber pada Pemerintah Kota Cimahi.
- Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada Pemerintah Kota Cimahi.
Konstituen Cimahi-CSIRT meliputi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Kota Cimahi.
Cimahi-CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden; koordinasi insiden; dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test; workshop atau bimbingan teknis.
CIMAHI-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber pada Pemerintah Kota Cimahi. CIMAHI-CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan dari konstituennya.
Berikut tautan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) : SKM Layanan Cimahi-CSIRT
Berikut tautan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) : SKM Layanan Cimahi-CSIRT