Profil Cimahi-CSIRT

CIMAHI – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Disingkat : CIMAHI-CSIRT. merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang ditetapkan oleh Walikota Cimahi dalam Keputusan Walikota Cimahi Nomor: 046/Kep.937-Diskominfo/2024 Tentang Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer Pemerintah Kota Cimahi.

Bertanggungjawab sebagai Ketua CIMAHI-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi. 

Yang termasuk anggota tim adalah Seluruh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi sebagai agen siber di pemerintah. 

Dalam pembentukannya, Cimahi-CSIRT Indonesia memiliki tujuan yaitu:
  • Mengkoordinasikan dan mengolaborasikan layanan keamanan siber pada Pemerintah Kota Cimahi.
  • Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada Pemerintah Kota Cimahi.
 
Konstituen Cimahi-CSIRT meliputi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Kota Cimahi. 

Cimahi-CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden; koordinasi insiden; dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test; workshop atau bimbingan teknis.

CIMAHI-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber pada Pemerintah Kota Cimahi. CIMAHI-CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan dari konstituennya.

Berikut tautan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) : SKM Layanan Cimahi-CSIRT